KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.
Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Baca juga: Terkenal Mahal, Berapa Biaya Program Bayi Tabung di Indonesia?
Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Program Bayi Tabung