Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 23/07/2022, 19:07 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.

Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca juga: Terkenal Mahal, Berapa Biaya Program Bayi Tabung di Indonesia?

Syarat penerima progam jaminan persalinan

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas;
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk);
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Program Bayi Tabung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com