KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.
Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat penerima progam jaminan persalinan
Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
Prosedur jaminan persalinan
Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:
Demikian sejumlah informasi mengenai program jaminan persalinan dari Pemerintah, yang tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/23/190700765/program-jaminan-persalinan-gratis-ini-syarat-dan-ketentuannya