Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak Google hingga Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Kebijakan PSE Lingkup Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Merujuk Pasal 1 angka 6, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.
Diberitakan Kompas.com, (23/6/2022), batas waktu pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022. Jika platform digital yang beroperasi di Indonesia tidak mendaftarkan diri dalam kurun waktu tersebut, maka terancam akan diblokir.
Bagaimana tanggapan dari pakar keamanan siber?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Google, Facebook, WhatsApp dkk Diblokir jika Tak Daftar PSE, Ini Tanggapan Pakar
Pengumuman hasil seleksi mandiri Universitas Padjadjaran (Unpad) diumumkan pada Senin (18/7/2022).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, peserta bisa mengakses pengumuman mulai pukul 17.00 WIB.
"(Diumumkan) sore, rencananya pukul 17.00 WIB," kata Dandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Bagaimana cara mengecek pengumuman seleksi mandiri di Unpad?
Informasi link dan cara mengecek pengumuman seleksi mandiri Unpad dapat disimak pada berita berikut:
Link dan Cara Mengecek Pengumuman Seleksi Mandiri Unpad 2022