Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google, Facebook, WhatsApp dkk Diblokir jika Tak Daftar PSE, Ini Tanggapan Pakar

Kompas.com - 18/07/2022, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak Google hingga Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Kebijakan PSE Lingkup Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Merujuk Pasal 1 angka 6, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com(23/6/2022), batas waktu pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022.

Jika platform digital yang beroperasi di Indonesia tidak mendaftarkan diri dalam kurun waktu tersebut, maka terancam akan diblokir.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Tanggapan pakar keamanan siber

Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, kewajiban pendaftaran ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE.

Ia mencontohkan, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan harus meminta bantuan kepada Google saat ingin membatasi aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia," kata Alfons, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus bergantung pada pengelola layanan, seperti Google Play Store atau Apps Store.

"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama," lanjut dia.

Selain itu, kebijakan pendaftaran PSE ini juga berhubungan dengan keadilan. Pasalnya, semua perusahaan dianggap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Baik perusahaan asing, lokal, perusahaan kecil, maupun perusahaan besar yang menggenggam ketergantungan masyarakat atas layanan mereka.

Alfons melanjutkan, kebijakan ini juga memunculkan peluang bagi pengembang aplikasi dari Indonesia untuk menyediakan aplikasi maupun layanan alternatif.

"Dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini," jelas Alfons.

Baca juga: 4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

Bagaimana regulasinya?

Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa pendaftaran PSE menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com