KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak Google hingga Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Kebijakan PSE Lingkup Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Merujuk Pasal 1 angka 6, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, (23/6/2022), batas waktu pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022.
Jika platform digital yang beroperasi di Indonesia tidak mendaftarkan diri dalam kurun waktu tersebut, maka terancam akan diblokir.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan, kewajiban pendaftaran ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE.
Ia mencontohkan, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan harus meminta bantuan kepada Google saat ingin membatasi aplikasi pinjaman online (pinjol).
"Adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia," kata Alfons, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus bergantung pada pengelola layanan, seperti Google Play Store atau Apps Store.
"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama," lanjut dia.
Selain itu, kebijakan pendaftaran PSE ini juga berhubungan dengan keadilan. Pasalnya, semua perusahaan dianggap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baik perusahaan asing, lokal, perusahaan kecil, maupun perusahaan besar yang menggenggam ketergantungan masyarakat atas layanan mereka.
Alfons melanjutkan, kebijakan ini juga memunculkan peluang bagi pengembang aplikasi dari Indonesia untuk menyediakan aplikasi maupun layanan alternatif.
"Dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini," jelas Alfons.
Baca juga: 4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo
Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa pendaftaran PSE menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat.