Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.
Selain itu, kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dalam aturan ini.
Baca juga: KAI Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis bagi Penumpang KA dan Umum, Berikut Lokasi dan Syarat Daftarnya
Selain pelaku perjalanan domestik, pengunjung mal juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, atau area publik lainnya.
Namun aturan ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan orang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus.
Bagi orang yang tidak dapat divaksin dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah jika akan memasuki tempat-tempat umum.
Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?