MS tersebut merupakan izin dari PPKA kepada masinis yang menyatakan bahwa emplasemen dalam keadaan aman, tetapi sinyal tidak dapat ditarik aman karena ada gangguan pada sistem persinyalan tersebut.
"Pada video itu juga tampak ada petugas security dari stasiun yang menyerahkan bentuk MS kepada masinis," ujar Kuswardoyo.
Baca juga: Tes Usia Mental Sedang Viral, Ini Link dan Cara Mainnya
Merujuk pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/IX/1/KA-2019 tentang Peraturan Dinas 3 Mengenai Semboyan, semboyan adalah suatu pesan atau perintah bagi petugas berkaitan dengan perjalanan kereta api.
Semboyan ini ditunjukkan dengan wujud, warna, atau bunyi, serta wajib ada pada sarana kereta api.
Terdapat banyak semboyan kereta api, salah satunya Semboyan 7. Semboyan 7 tergolong semboyan tetap, yakni suatu pesan atau perintah yang ditunjukkan dengan alat berkedudukan tetap.
Dilansir dari Pasal 39 Peraturan Dinas 3 Mengenai Semboyan, Semboyan 7 adalah sinyal utama yang memberikan perintah kereta api untuk berhenti.
Adapun Semboyan 7, ditunjukkan dengan alat berbeda tergantung dengan waktu dan sinyal. Berikut rinciannya:
Untuk sinyal mekanik, ditunjukkan melalui:
Untuk sinyal elektrik, ditunjukkan melalui:
Untuk sinyal mekanik, ditunjukkan melalui:
Untuk sinyal elektrik, ditunjukkan melalui: