Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya

Kompas.com - 04/07/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial.

Hal ini setelah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan ini diterpa sejumlah isu.

Lantas, apa itu ACT?

Berikut sejarah pendirian, pemilik, laporan keuangan, hingga susunan kepengurusan ACT:

Baca juga: Marak Pemberian Gelar Duta pada Pelanggar, Apa yang Terjadi?

Sejarah berdirinya ACT

Dilansir dari ACT, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005.

Lembaga ini melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

ACT didukung donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.

Selain itu, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, pemangku kepentingan lainnya, dan mempublikasikannya melalui media massa.

Pada skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.

Pada 2012, ACT menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.

Tidak hanya sebagai lembaga donasi atau amal, ACT juga melakukan edukasi bersama dan membangun jaringan kemitraan global.

Baca juga: Haji Furoda adalah Haji Undangan Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?

Pemilik ACT

Kantor pusat ACT berlokasi di Menara 165, lantai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com