Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya

Kompas.com - 04/07/2022, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Bisa Terkena Sanksi akibat Flare, Ini Aturan dan Bahayanya

Laporan keuangan ACT

Seperti disebutkan di atas, ACT rutin membagikan laporan keuangan sejak 2005, tetapi sempat terhenti di 2020.

Untuk melihat laporan keuangan ACT 2005-2020 bisa disimak di link ini.

Berdasarkan Annual Report ACT 2020 disebutkan bahwa selama 2020, ada sebanyak 281.000 aksi penyelamatan dan pembangunan kehidupan bangsa yang telah menjangkau 8,7 juta jiwa.

Sebanyak 1.6 juta orang telah menikmati makanan bergizi. Sebanyak 41.000 orang telah meraih cita-cita melalui pendidikan layak.

Ada 466.000 orang telah diselamatkan dari dampak bencana. Kemudian, sebanyak 1,4 juta orang telah menerima bantuan kemanusiaan global.

Ada 400.000 jiwa telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Orang yang telah menerima bantuan sampai 2020 yakni 4.753.000 orang.

Kemudian diklaim sebanyak 40.000 orang telah bangkit dari keterpurukan ekonomi.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Furoda Batal Berangkat, Apa Itu Haji Furoda?

Pengurus ACT

Berikut daftar pengurus lembaga ACT seperti yang tercantum dalam situs resmi ACT:

Dewan Pembina

  • Ketua : N Imam Akbari

Anggota 

  • Bobby Herwibowo, Lc
  • Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
  • Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

  • Ketua : H Sudarman, Lc
  • Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

  • Ketua : Ibnu Khajar
  • Sekretaris : Sukorini
  • Bendahara : Echwan Churniawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com