Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pegawai Kantor Pos Adu Mulut dengan Jurnalis, Ini Tanggapan Pos Indonesia

Kompas.com - 03/07/2022, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video seorang pegawai Kantor Pos adu mulut dengan jurnalis viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun ini pada Sabtu (2/7/2022).

"Detik-detik pegawai Kantor Pos Sidikalang Memaki Jurnalis," tulis pengunggah.

Dalam video tersebut, petugas Kantor Pos merasa keberatan atas tindakan perekaman yang dilakukan oleh pengunjung.

Petugas Kantor Pos bahkan melompati meja pembatas untuk merebut kamera yang digunakan.

"Ini bukan fasilitas umum, kenapa Anda memfoto? Tahu Anda undang-undang IT?" ujar petugas Kantor Pos.

Pengunjung lainnya yang merupakan rekan perekam menghampiri dan melerai petugas Kantor Pos yang masih berusaha mengambil kamera tersebut.

Kemudian, keduanya berjalan menuju ke arah pintu keluar. Saat itu, rekan perekam dan petugas Kantor Pos sempat beradu mulut. Bahkan, petugas Kantor Pos menantang pengunjung agar memviralkan video tersebut.

"Kek mana pelayanan Kantor Pos ini?" tanya rekan perekam.

Mereka sempat kembali beradu mulut sebelum petugas Kantor Pos mendorong kedua pengunjung itu dan menutup pintu kantor tersebut.

Hingga Minggu (3/7/2022), video viral tersebut telah ditonton oleh 13.000 warganet dan mendapatkan beragam respons yang ditinggalkan di kolom komentar.

Baca juga: Video Viral soal Rencana Pembangunan Tangga di Gunung Lawu, Ini Penjelasan Disparpora Karanganyar

Penjelasan Pos Indonesia

Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta membenarkan adanya insiden yang viral tersebut.

Peritiwa itu terjadi di Kantor Pos Cabang Pembantu Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Telah kami lakukan permintaan maaf, Press Conference dan Pemberitaan oleh Media
kepada oknum petugas telah mendapatkan hukuman disiplin," ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (3/7/2022).

Dilansir dari Tribunnews, korban melaporkan tindakan arogan pegawai Kantor Pos itu ke Polres Dairi.

Saat itu, korban mengaku tengah ke Kantor Pos untuk membayar tagihan listrik. Sesampainya di sana, ia bertemu dengan rekannya, AMS, yang merupakan penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

"Kepada saya abang itu mengeluh soal materai yang dibeli dibatasi, sementara menurut pengakuannya, dia melihat masih banyak materai yang tersedia," ujarnya.

Ia kemudian disuruh AMS untuk merekam aksi itu dan memprotesnya. Tetapi, petugas Kantor Pos justru marah-marah dan mencoba meraih ponsel yang digunakan untuk merekam.

Korban sempat menyatakan bahwa ia merupakan wartawan. Namun, mendengar hal tersebut petugas Kantor Pos justru mempersilakannya untuk memviralkan video tersebut.

Baca juga: Ramai soal Video Viral Kebakaran di SPBU Disebut Efek Bayar Pakai HP, Ini Faktanya

Pos Indonesia meminta maaf

Menindaklanjuti kabar viral tersebut, Tata Sugiarta mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan maaf melalui press conference yang telah digelar.

Press Conference itu dilakukan oleh Manager Eksekutif PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo, Yori Gosandi pada Jumat (1/07/2022).

"Saya ditunjuk langsung untuk datang ke Dairi oleh pimpinan saya serta untuk mengklarifikasi," ujarnya.

Dalam klarifikasinya, Yori atas nama PT Pos Cabang Kabupaten Karo Dairi dan Pakpak Bharat meminta maaf atas tindakan arogan yang dilakukan bawahannya.

Dia mengakui bahwa bawahannya telah lalai melaksanakan pelayanan publik.

“Bahwa memang kejadian tersebut atas kelalaian petugas kami yang bernama Sakat Berampu dan oleh sebab itu saya selaku pimpinan dari Kantor Pos Sidikalang yang berada di Kabanjahe meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban,” jelas Yori.

Baca juga: Video Viral Beli Solar untuk Mesin Diesel Harus Tunjukkan Pelat Nomor Kendaraan, Ini Kata Pertamina

Sanksi pencopotan jabatan

Lebih lanjut, Yori mengatakan bahwa pihaknya akan mencopot jabatan petugas yang bertindak arogan tersebut.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh Bapak Sakat Berampu, kami copot jabatannya sebagai kepala kantor dan akan kami tarik ke Kantor Pos Kabanjahe," jelasnya.

Untuk sementara, jabatan tersebut akan digantikan pejabat sementara, Muhamad Ali Imron. Selain itu, masa kerja pelaku juga tinggal 8 bulan lagi sebelum pensiun.

Yori juga mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan sanksi kepada pelaku dan melakukan pemeriksaan di sidang etik di Kabanjahe.

Yori berjanji akan kembali pekan depan untuk menyelesaikan persoalan dan mempertemukan pihak yang bersengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com