KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba ini akan dilaksanakan di sejumlah rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Saat ini terdapat setidaknya 33 rumah sakit vertikal yang berada di bawah kewenangan Kemenkes RI, di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, RSUP Persahabatan, dan sebagainya.
Lantas, kapan uji coba ini akan dilakukan?
Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien
Anggota DJSN Muttaqien membenarkan bahwa pihaknya bersama dengan Kemenkes akan melakukan uji coba kelas rawat inap standar di RS vertikal milik pemerintah.
"Uji coba dimaksudkan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta, kesiapan RS terkait 12 kriteria KRIS JK," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," imbuhnya.
Rencananya, uji coba ini akan dilakukan di 5 RS vertikal yang ada di bawah Kemenkes.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji coba yang dikabarkan berlangsung pada Juli 2022 itu.
"Nanti jika sudah final dan mulai dilakukan uji coba akan disampaikan," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.