Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pertanda Gelombang Terakhir Semester 1, Apakah Prakerja Akan Lanjut?

Kompas.com - 30/06/2022, 10:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Jadi, bisa ditunggu setelah dikeluarkan pengumuman penerima gelombang 34 dulu ya," terangnya.

Karenanya, disarankan untuk mendorong para calon peserta yang belum mendaftar, bisa segera melakukan pendaftaran pada laman Prakerja, sambil melihat jenis-jenis pelatihan yang nantinya akan diambil.

Sehingga, saat periode pembukaan gelombang baru, peserta hanya tinggal meng-klik "Gabungan Gelombang" pada laman Prakerja, https://www.prakerja.go.id .

"Sedangkan bagi sobat-sobat yang sudah menjadi penerima, silakan langsung menggunakan saldo pelatihan untuk membeli pelatihan. Jangan sampai manfaat dan kesempatan ini sia-sia," ujarnya.

Baca juga: 5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca juga: Lowongan Kerja Juni 2022: Dari Bank Mandiri, PT Astra, dan PT Freeport Indonesia

Cara daftar Kartu Prakerja

Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja cukup mudah.

1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id

2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password .

3. Tahap selanjutnya memastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard situs alamat.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

4. Langkah selanjutnya adalah Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut". Lengkapi data diri seperti:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nama ibu kandung
  • Status bekerja
  • Status perkawinan
  • Pendidikan terakhir
  • Topik pelatihan yang diminati
  • Jenis kelamin
  • Jumlah tanggungan keluarga
  • Alamat sesuai KTP
  • tempat alamat tinggal

5. Tahap selanjutnya yaitu pengungkit KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri dengan mengambil langsung dari kamera HP.

6. Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

7. Tahap berikutnya, isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com