Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Penduduk Wajib Punya KTP? Ini Fungsinya...

Kompas.com - 21/06/2022, 20:01 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

  • "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el"

Dikutip dari Kompas.com, (27/9/2021), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut, ada sekitar 98,5 persen penduduk wajib e-KTP yang sudah membuat e-KTP per 2021.

Lantas, apa saja fungsi KTP?

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Fungsi KTP

Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk.

KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.

Begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lainnya, penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP.

Hal ini yang menjadi dasar UU mewajibkan penduduk membawa KTP ke mana pun pergi.

Selain identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat layanan publik hingga program pemerintah.

KTP diperlukan untuk berbagai layanan, baik mengajukan pernikahan, perceraian, membeli tanah, rumah, mengurus surat kehilangan, mengurus surat kematian, hingga mendaftar CPNS atau calon anggota TNI/Polri.

Tak hanya itu, KTP juga sebagai syarat untuk bantuan sosial, jaminan sosial, perbankan, asuransi, hingga kepemilikan aset berharga.

Baca juga: KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Apa itu E-KTP?

E-KTP adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com