KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan terutama non-Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP), harus membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10.
Jika menunggak iuran, peserta BPJS Kesehatan terancam dinonaktifkan dan mendapat denda hingga jutaan rupiah.
Hal itu membuat peserta tak bisa lagi mengakses layanan kesehatan serta layanan publik lain sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa memiliki tunggakan iuran dan ingin mengetahui jumlahnya, bisa melakukannya dengan mudah secara online.
Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online
Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan?
Jumlah tunggakan BPJS Kesehatan dapat dicek melalui SMS, media sosial seperti WhatsApp, dan aplikasi Mobile JKN.
Berikut beberapa cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah iuran yang menunggak melalui SMS ke nomor 0877-7550-0400.
Berikut tata caranya, dilansir dari laman BPJS Kesehatan:
Selain cara di atas, peserta dapat juga mengecek tunggakan melalui cara berikut:
Atau melalui cara berikut ini:
Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline