KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.
Fatwa tersebut ditetapkan pada Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Virus PMK Menyebar, Berikut Cara Mencegah Sapi dan Kambing Ternak Terinfeksi
Disitat dari laman resmi MUI, berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Baca juga: MUI Siapkan Panduan untuk Antisipasi Hewan Kurban Terkena PMK
Kasus PMK merebak pada hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Sebagai contoh, di Kabupaten Bandung, sebanyak 1.276 ekor hewan ternak berkaki empat telah terkena PMK, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, di Lombok, 7.488 hewan ternak terinfeksi PMK.
PMK juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD). Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus, yakni Aphtaee epizootecae.
Dikutip dari laman DKPP Jawa Barat, terdapat sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah agar hewan ternak tidak terkena PMK.
Cara untuk mencegah penularan PMK tersebut di antaranya adalah melakukan biosekuriti barang, kandang, karyawan peternakan, tamu kunjungan, kendaraan, dan ternak.
Baca juga: Indonesia Pernah Dinyatakan Bebas PMK, Mengapa Penyakit Itu Datang Lagi?
Adapun cara mencegah menularan virus PMK sapi dan kambing dengan biosekuriti barang, yakni:
Lalu, biosekuriti kandang yang meliputi:
Selanjutnya, cara mencegah penyebaran PMK, yakni biosekuriti pada karyawan peternakan yang meliputi:
Sementara itu, biosekuriti tamu kunjungan, yakni:
Untuk biosekuriti kendaraan yang perlu dilakukan adalah menyemprot ban dan bagian bawah kendaraan memakai larutan disinfektan atau melalui bak dipping kendaraan.
Baca juga: Daging Ternak yang Tertular PMK Bisa Dikonsumsi, tapi dengan Cara Ini…
Adapun biosekuriti ternak yang perlu dilakukan sebagai berikut:
Baca juga: Berikut Ciri-ciri Penyakit Mulut dan Kuku yang Menyerang Hewan Ternak
Terdapat sejumlah gejala PMK yang muncul pada hewan ternak baik sapi maupun kambing.
Pada sapi gejala PMK adalah sebagai berikut:
Baca juga: Lebih dari 1.200 Ternak di Jatim Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Kementan Pertimbangkan Lockdown
Kemudian, pada domba atau kambing gejala PMK antara lain: