KOMPAS.com - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang baru-baru ini menyerang hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, penyakit serupa juga pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada 1887.
Saat itu, Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu berpuluh-puluh tahun untuk membebaskan PMK dari Indonesia.
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Tak Menular ke Manusia, Hewan yang Terdampak Aman Dikonsumsi?
Dilansir dari Antara, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) akhirnya menyatakan bahwa Indonesia bebas PMK pada 1990.
"Indonesia perlu waktu 98 tahun untuk membebaskan PMK dari bumi Indonesia pada 1986 yang kemudian diakui oleh OIE pada 1990," terang Slamet Raharjo, Dosen Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Hewan UGM, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Kendati demikian, kasus PMK kembali ditemukan di Gresik dan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Timur pada Kamis (28/4/2022).
Kasus tersebut diikuti oleh laporan kasus PMK di sejumlah daerah, seperti Semarang, Lombok, hingga Aceh.
Baca juga: Antraks Menyebar di Gunungkidul, Ini Penyebab, Gejala dan Pencegahannya
Lantas, mengapa kasus PMK kembali muncul di Indonesia setelah tiga puluh tahun dinyatakan bebas dari Indonesia?
Menurut Slamet, penularan PMK hingga saat ini belum bisa dipastikan asalnya. Kendati demikian, penyakit ini terus menginfeksi ternak di sejumlah daerah di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.