KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti pencairan gaji ke-13 yang disebut-sebut akan diberikan pada Juli 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi soal pencairan gaji ke-13 sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada April 2022.
Ketentuan pencairan gaji ke-13 pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Baca juga: Jadwal dan Besaran Gaji Ke-13 ASN | Honorer Dihapus pada 2023
Berikut 5 hal yang perlu diektahui soal pencairan gaji ke-13 PNS.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022), Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa gaji ke-13 cair pada Juli 2022.
Pencairan pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Sebab bulan Juli bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
Seperti diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
Daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2022