Pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Penghapusan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu.
BPJS diselenggarakan mulai 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang diambil.
Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan? Selengkapnya bisa disimak di sini: