Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Polisi Ini Dipecat, Nasibnya Tak Semujur AKBP Brotoseno

Kompas.com - 01/06/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Membakar selingkuhan hingga tewas

Seorang anggota politi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat pada pertengahan Mei 2022, karena terbukti membunuh selingkuhannya.

Dalam sidang kode etik profesi, diketahui pelanggaran yang dilakukan Brigpol AN adalah hal berat.

Bahkan, ia telah lima kali menjalani sidang disiplin dengan kasus yang berbeda, yaitu satu kali kasus pengamancaman dan empat kali kasus urine yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dalam kasus ini, AN diduga membakar selingkuhannya karena di bawah pengaruh narkoba.

Baca juga: Buntut Bakar Selingkuhan hingga Tewas, Brigpol AN Dipecat Tidak Hormat

Memperkosa mahasiswi

Pada Januari 2022, Polresta Banjarmasin memecat secara tidak hormat anggota Polri berinisial BT setelah terbukti memperkosa seorang mahasiswi.

Oknum polisi berpangkat Bripka itu sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menilai, tindakan oknum polisi tersebut telah mencederai masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.

Baca juga: Dipecat karena Perkosa Mahasiswi Banjarmasin, Bripka Bayu Minta Maaf: Jangan Tiru Perbuatan Saya

Menelantarkan keluarga dan 5 bulan bolos

Anggota polisi di Polres Gunungkidul Aipda A diberhentikan secara tidak hormat pada Desember 2021 karena bolos berbulan-bulan untuk berbisnis.

Aipda A diketahui sudah bolos sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, anggota polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah bisa disanksi dengan pemberhatian secara tidak hormat.

Selama mangkir dari tugas, Aipda A juga menjadi sulit dihubungi dan menelantarkan keluarganya.

Baca juga: Aipda A Dipecat Tidak Hormat, 5 Bulan Tak Masuk Kerja, Keluarga Juga Ditelantarkan

Merampok mobil

Anggota Polresta Bandar Lampung Bripka IS dipecat secara tidak hormat pada Oktober 2021 setelah terbukti melakukan perampokan pada mobil mahasiswa.

Bripka IS terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal.

Mulanya, Bripka IS dan satu tersangka lain, ARD (PNS Pemprov Lampung) menuduh kedua korban, GTW (19) dan FA (19) terlibat kasus narkoba.

Karena tidak berhasil memeras korban, Brpika IS dan ARD membawa kabur mobil dan membuang korban di perkebunan di daerah Lampung Tengah.

Baca juga: Bripka IS, Polisi Perampok Mobil Mahasiswa, Dipecat Tidak Hormat

Mengedarkan narkoba

Dua orang anggota Polres Aceh Utara dipecat secara tidak hormat pada September 2021 setelah tersangkut dalam peredaran narkoba.

Pemecatan mereka sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

(Sumber: Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, Aji YK Putra, Andi Muhammad Haswar, Markus Yuwono, Tri Purna Jaya, Masriadi | Editor: Priska Sari Pratiwi/Kadek Wira Aditya, Robertus Belarminus, Abdi Hartik, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com