Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia ditangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat sebagai Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipkior) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam persidangan dia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.
Brotoseno lalu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia lalu dibebaskan pada 15 Februari 2020.
AKBP Brotoseno tidak dipecat dari Kepolisian
Setelah bebas dari hukuman, Brotoseno bernasib mujur. Dia tidak dipecat dari Kepolisian dan masih bisa bertugas jadi polisi.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menilai, Brotoseno tidak dipecat karena sudah diberikan sanksi demosi jabatan atau pemindahtugasan jabatan, sesuai hasil sidang kode etik profesi Polri.
Kalau AKBP Brotoseno bernasib mujur masih bisa jadi polisi meskipun telah dipenjara karena kasus korupsi, deretan polisi ini dipecat setelah terlibat dalam sejumlah kasus. Berikut daftarnya:
Menikah lagi
Bripka Effan Tuharea, polisi yang bertugas di Polres Pulau Buru, Maluku dipecat tidak hormat pada Selasa (31/5/2022) setelah terbukti menikah lagi, meski sudah memiliki istri dan anak.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri mengatakan, pemecatan ini dilakukan karena Effan telah melanggar kode etik profesi Polri, yaitu menikah lagi.
Diketahui, Effan telah menikah secara agama pada 31 Juli 2006 dan kemudian dilanjutkan dengan nikah dinas pada 16 Juli 2010 dengan Rahmi Tukuboya.
Namun, ia menjalin hubungan dengan wanita lain dan menikah pada 3 Mei 2019 secara agama.
Membakar selingkuhan hingga tewas
Seorang anggota politi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) dipecat secara tidak hormat pada pertengahan Mei 2022, karena terbukti membunuh selingkuhannya.
Dalam sidang kode etik profesi, diketahui pelanggaran yang dilakukan Brigpol AN adalah hal berat.
Bahkan, ia telah lima kali menjalani sidang disiplin dengan kasus yang berbeda, yaitu satu kali kasus pengamancaman dan empat kali kasus urine yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dalam kasus ini, AN diduga membakar selingkuhannya karena di bawah pengaruh narkoba.
Memperkosa mahasiswi
Pada Januari 2022, Polresta Banjarmasin memecat secara tidak hormat anggota Polri berinisial BT setelah terbukti memperkosa seorang mahasiswi.
Oknum polisi berpangkat Bripka itu sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo menilai, tindakan oknum polisi tersebut telah mencederai masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.
Menelantarkan keluarga dan 5 bulan bolos
Anggota polisi di Polres Gunungkidul Aipda A diberhentikan secara tidak hormat pada Desember 2021 karena bolos berbulan-bulan untuk berbisnis.
Aipda A diketahui sudah bolos sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan, anggota polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah bisa disanksi dengan pemberhatian secara tidak hormat.
Selama mangkir dari tugas, Aipda A juga menjadi sulit dihubungi dan menelantarkan keluarganya.
Merampok mobil
Anggota Polresta Bandar Lampung Bripka IS dipecat secara tidak hormat pada Oktober 2021 setelah terbukti melakukan perampokan pada mobil mahasiswa.
Bripka IS terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal.
Mulanya, Bripka IS dan satu tersangka lain, ARD (PNS Pemprov Lampung) menuduh kedua korban, GTW (19) dan FA (19) terlibat kasus narkoba.
Karena tidak berhasil memeras korban, Brpika IS dan ARD membawa kabur mobil dan membuang korban di perkebunan di daerah Lampung Tengah.
Mengedarkan narkoba
Dua orang anggota Polres Aceh Utara dipecat secara tidak hormat pada September 2021 setelah tersangkut dalam peredaran narkoba.
Pemecatan mereka sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
(Sumber: Kompas.com/Rahmat Rahman Patty, Aji YK Putra, Andi Muhammad Haswar, Markus Yuwono, Tri Purna Jaya, Masriadi | Editor: Priska Sari Pratiwi/Kadek Wira Aditya, Robertus Belarminus, Abdi Hartik, Aprillia Ika)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/01/203000665/deretan-polisi-ini-dipecat-nasibnya-tak-semujur-akbp-brotoseno