Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina

Kompas.com - 01/06/2022, 09:41 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendaraan mewah bakal dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/5/2022), pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini sedang menyusun aturan terbaru terkait hal tersebut.

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Bersamaan dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.

Baca juga: Ramai soal Harga Pertalite dan Solar Disebut Akan Naik, Ini Kata Pertamina

Lantas, seperti apa kriteria, dan bagaimana tanggapan Pertamina?

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, secara umum berdasarkan spesifikasinya, kendaraan mewah telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.

Adapun Pertalite termasuk dalam BBM RON 90.

"Secara spek tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2022) pagi.

Terlebih, Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.

"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut," beber Irto.

Baca juga: Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia

Seperti apa kriteria pembeli Pertalite?

Lebih lanjut, terkait kriteria pembeli Pertalite, pemerintah yang akan menentukannya.

"Kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh pemerintah," katanya lagi.

Sebagai informasi, bensin RON 90 atau BBM Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).

Pertalite pun berstatus sebagai BBM subsidi. Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan Pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan Premium mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Harga Pertalite Naik?

Harga Pertalite

Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut rincian info harga Pertalite per 1 April 2022:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
  2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
  3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
  4. Provinsi Riau: Rp 7.650
  5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
  6. Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
  7. Provinsi Jambi: Rp 7.650
  8. Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
  9. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
  10. Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650
  11. Provinsi Lampung: Rp 7.650
  12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
  13. Provinsi Banten: Rp 7.650
  14. Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650
  15. Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
  16. Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
  17. Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
  18. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650
  19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650
  20. Provinsi Bali: Rp 7.650
  21. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
  22. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
  23. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650
  24. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650
  25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650
  26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
  27. Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
  28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
  29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
  30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650
  31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
  32. Provinsi Maluku: Rp 7.650
  33. Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650
  34. Provinsi Papua: Rp 7.650
  35. Provinsi Papua Barat: Rp 7.650.

 Baca juga: Video Viral Mobil Goyang Saat Isi BBM, Apa Bahayanya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Jenis BBM yang Dijual Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com