Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Dilonggarkan, Siapa Saja yang Masih Harus Pakai Masker?

Kompas.com - 19/05/2022, 20:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi yang semakin membaik.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab, Selasa (17/5/2022).

Meski sudah diberikan pelonggaran, tidak semua orang boleh melepaskan maskernya di semua kondisi.

Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?

Lantas siapa saja yang masih harus memakai masker?

Orang yang tak boleh melepaskan masker

Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker, Jokowi menjelaskan terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni:

  • Berkegiatan di ruangan tertutup
  • Berada di alat transportasi
  • Masyarakat lanjut usia
  • Penderita komorbid
  • Orang-orang yang batuk pilek

Baca juga: Ini Alasan Lepas Masker di Luar Lebih Aman Dibanding di Dalam Ruangan

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan hal serupa.

Budi menegaskan, populasi rentan masih tetap harus mengenakan masker.

Adapun populasi rentan tersebut yakni:

  1. Lansia
  2. Memiliki penyakit komorbid
  3. Ibu hamil
  4. Anak belum divaksin.

Budi juga menambahkan perlunya penggunaan masker bagi mereka yang memiliki gejala batuk, pilek, dan demam.

“Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi.

Baca juga: Kata Menkes soal Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Aturan masker saat perjalanan

Ilustrasi pelonggaran masker, pelonggaran aturan pakai masker.Shutterstock/sun ok Ilustrasi pelonggaran masker, pelonggaran aturan pakai masker.

Terkait ketentuan pengggunaan masker bagi yang tengah melakukan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Covid-19.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Selain itu, masyarakat diimbau mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuangnya di tempat yang disediakan.

Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid

Adapun aturan lain terkait protokol kesehatan selama perjalanan yakni diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan.

Serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com