KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.
Pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi yang semakin membaik.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab, Selasa (17/5/2022).
Meski sudah diberikan pelonggaran, tidak semua orang boleh melepaskan maskernya di semua kondisi.
Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?
Lantas siapa saja yang masih harus memakai masker?
Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker, Jokowi menjelaskan terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni:
Baca juga: Ini Alasan Lepas Masker di Luar Lebih Aman Dibanding di Dalam Ruangan
Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan hal serupa.
Budi menegaskan, populasi rentan masih tetap harus mengenakan masker.
Adapun populasi rentan tersebut yakni:
Budi juga menambahkan perlunya penggunaan masker bagi mereka yang memiliki gejala batuk, pilek, dan demam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.