Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 20:04 WIB

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi yang semakin membaik.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab, Selasa (17/5/2022).

Meski sudah diberikan pelonggaran, tidak semua orang boleh melepaskan maskernya di semua kondisi.

Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?

Lantas siapa saja yang masih harus memakai masker?

Orang yang tak boleh melepaskan masker

Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker, Jokowi menjelaskan terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni:

  • Berkegiatan di ruangan tertutup
  • Berada di alat transportasi
  • Masyarakat lanjut usia
  • Penderita komorbid
  • Orang-orang yang batuk pilek

Baca juga: Ini Alasan Lepas Masker di Luar Lebih Aman Dibanding di Dalam Ruangan

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan hal serupa.

Budi menegaskan, populasi rentan masih tetap harus mengenakan masker.

Adapun populasi rentan tersebut yakni:

  1. Lansia
  2. Memiliki penyakit komorbid
  3. Ibu hamil
  4. Anak belum divaksin.

Budi juga menambahkan perlunya penggunaan masker bagi mereka yang memiliki gejala batuk, pilek, dan demam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+