Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Dilonggarkan, Siapa Saja yang Masih Harus Pakai Masker?

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi yang semakin membaik.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab, Selasa (17/5/2022).

Meski sudah diberikan pelonggaran, tidak semua orang boleh melepaskan maskernya di semua kondisi.

Lantas siapa saja yang masih harus memakai masker?

Orang yang tak boleh melepaskan masker

Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker, Jokowi menjelaskan terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni:

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan hal serupa.

Budi menegaskan, populasi rentan masih tetap harus mengenakan masker.

Adapun populasi rentan tersebut yakni:

  1. Lansia
  2. Memiliki penyakit komorbid
  3. Ibu hamil
  4. Anak belum divaksin.

Budi juga menambahkan perlunya penggunaan masker bagi mereka yang memiliki gejala batuk, pilek, dan demam.

“Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi.

Terkait ketentuan pengggunaan masker bagi yang tengah melakukan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Covid-19.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Selain itu, masyarakat diimbau mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuangnya di tempat yang disediakan.

Adapun aturan lain terkait protokol kesehatan selama perjalanan yakni diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan.

Serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/19/200400765/aturan-dilonggarkan-siapa-saja-yang-masih-harus-pakai-masker-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke