Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

Kompas.com - 18/05/2022, 18:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, bisa mendapatkan denda hingga Rp 30 juta. 

BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan

b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000". 

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Peserta yang tidak dikenai denda Rp 30 juta

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta. 

Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja.

"Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan. Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.

Namun, jika sampai akhir bulan ternyata peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Berikut bunyinya:

"Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya."

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 42 ayat (3b). Berikut bunyinya:

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya."

Oleh karena itu, Iqbal mengimbau kepada masyarakat untuk bergotong-royong rutin bayar iuran dan saling membantu sesama peserta.

Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com