Selain anggaran pemilu, rapat konsinyering juga menyepakati masa kampanye pemilu 2024 selama 75 hari.
Durasi tersebut lebih pendek dari usulan KPU, yakni selama 90 hari.
KPU memaparkan, masa kampanye 90 hari berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, di antaranya:
Namun menurut Junimart, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.
"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar dia.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menuturkan, semua elemen yang tergabung dalam rapat konsinyering sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KP da Bawaslu akan dipertahankan.
Itu artinya, wacana sistem pemilihan umum elektronik atau e-voting tidak akan digunakan di pemilu 2024.
"Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut," jelas Rifqi.
Baca juga: Pengertian Kampanye dalam Pemilu dan Pilpres