Meski soal pemilu 2024 telah disepakati DPR dan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi kesepakatan tersebut bukan keputusan resmi.
Oleh karena itu, tiga hal yang menjadi hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.