Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Kompas.com - 16/05/2022, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna sekolah kedinasan telah sampai pada tahap verifikasi berkas.

Peserta yang lolos verifikasi akan melanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan sementara mulai Mei-Juni 2022.

Dikutip dari Instagram resmi @poltekbangsby, 15 Mei 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2022.

Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?

Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022.

Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Jika tidak terpenuhi, bisa dipastikan peserta tersebut tidak akan lolos ke tahap berikutnya.

Nilai ambang batas SKD

SKD sekolah kedinasan pada kementerian atau lembaga terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tes SKD berjumlah 110 butir soal, dengan rincian TKP terdiri dari 45 soal, TIU 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.

Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022, berikut nilai ambang batas masing-masing tes:

  • Nilai ambang batas TKP sebesar 156
  • Nilai ambang batas TIU sebesar 80
  • Nilai ambang batas TWK sebesar 65

Nilai ambang batas di atas dikecualikan bagi peserta dengan jalur afirmasi. Khusus untuk peserta afirmasi, nilai TIU paling rendah adalah 55.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com