KOMPAS.com - Seleksi penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna sekolah kedinasan telah sampai pada tahap verifikasi berkas.
Peserta yang lolos verifikasi akan melanjutkan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan sementara mulai Mei-Juni 2022.
Dikutip dari Instagram resmi @poltekbangsby, 15 Mei 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan 2022.
Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022.
Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Jika tidak terpenuhi, bisa dipastikan peserta tersebut tidak akan lolos ke tahap berikutnya.
SKD sekolah kedinasan pada kementerian atau lembaga terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes SKD berjumlah 110 butir soal, dengan rincian TKP terdiri dari 45 soal, TIU 35 soal, dan TWK sebanyak 30 soal.
Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2022, berikut nilai ambang batas masing-masing tes:
Nilai ambang batas di atas dikecualikan bagi peserta dengan jalur afirmasi. Khusus untuk peserta afirmasi, nilai TIU paling rendah adalah 55.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.