Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Apa Saja yang Berubah?

Kompas.com - 11/05/2022, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut ditegaskan Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid-19 ini 100 persen bisa kita kendalikan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com 10 Mei 2022.

Aturan terkait PPKM yang kembali diperpanjang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali, Berlaku 10-23 Mei 2022

Lantas apa saja aturan terbaru sesuai aturan PPKM yang diperpanjang?

Aturan terbaru PPKM

Sejumlah aturan terbaru sesuai Inmendagri Nomor 24, yakni peniadaan tes PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan.

Selain itu sejumlah daerah statusnya turun dari PPKM level 3 menjadi level 2. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya di Level 1 dan Level 3.

"Termasuk perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” kata Safrizal ZA, dikutip dari laman Setkab.

Tak perlu PCR/Antigen

Sesuai aturan tersebut beberapa kegiatan yang tak lagi disyaratkan tes negatif PCR/antigen yakni seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga.

Disebutkan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung hingga penonton tak lagi wajib tes PCR/antigen.

Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Selian itu, sesuai aturan terbaru, maka saat ini daerah di Jawa-Bali yang berada di level 1 jumlahnya kini menjadi 11 daerah, dari sebelumnya 29 daerah.

Sementara daerah yang masuk level 3 kini menurun dari yang semula 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Jam operasional restoran

Hal lain yang sesuai aturan baru ini yang berubah adalah jam operasional restoran bisa beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dengan pengunjung restoran dibatasi hanya 75 persen untuk PPKM Level 2.

Namun pada daerah PPKM Level 1, kapasitas bisa mencapai 100 persen.

Jumlah kapasitas ini juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan dengan ketentuan tak mengadakan makan di tempat.

Baca juga: Polri: Relaksasi Perpanjangan SIM sampai 17 Mei 2022, Ini Ketentuannya

 

Level daerah

Sejumlah daerah yang masuk level 1 sesuai aturan tersebut yakni untuk Jawa Tengah adalah Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas.

Untuk Jawa Barat level 1 yakni Kabupaten Ciamis.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur Level 1 yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan untuk daerah level dua untuk DKI Jakarta, dan Banten seluruhnya berada pada level 2.

Sedangkan Jawa Barat yang  Level 2 yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Daerah Jawa Tengah Level 2 yakni Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan untuk Yogyakarta yang termasuk level 2 yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Adapun untuk daerah Jawa Timur yang masuk level 2 yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan

Sedangkan untuk Bali level 2 berlaku untuk daerah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sementara itu daerah yang masih bersatus level 3 yakni di Jawa Timur yakni Kabupaten Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com