Unggahan video perihal mobil Pajero yang terperosok di pasir Pantai Bagedur, Banten viral di media sosial Instagram.
Dalam unggahan itu, sejumlah pengunjung terlihat bergotong-royong membantu mobil Pajero yang terjebak di pasir pantai tersebut.
Unggahan itu salah satunya di-posting oleh akun Instagram @lambe_turah.
“Sebuah Mobil berwarna hitam terlihat amblas di Pantai Bagedur, Malingping, Lebak Banten,” tulis tangkapan layar akun tersebut.
Lantas bagaimana persis ceritanya?
Informasi lebih lengkap perihal video viral mobil Pajero terjebak di pinggir pantai Bagedur Banten dapat disimak pada berita berikut:
Viral, Video Mobil Pajero Terjebak di Pinggir Pantai Bagedur Banten, Bagaimana Ceritanya?
Penggunaan pelat nomor pejabat telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Polri mengeluarkan dua jenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu khusus dan rahasia.
Untuk STNK/TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan. STNK/TNKB khusus juga dapat diberikan kepada eselon I, II, dan III bagi pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.
Diketahui, pelat nomor untuk RI 1 dipakai untuk Presiden Republik Indonesia, sementara RI 2 untuk Wakil Presiden.
Lantas siapa pengguna pelat nomor kendaraan RI 3 dan RI 4?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Pelat Kendaraan R1 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?