Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan WFH bagi ASN 9-13 Mei 2022 | Link untuk Cek Nama Calon Jemaah Haji 2022

Kompas.com - 10/05/2022, 05:49 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

Unggahan video perihal mobil Pajero yang terperosok di pasir Pantai Bagedur, Banten viral di media sosial Instagram.

Dalam unggahan itu, sejumlah pengunjung terlihat bergotong-royong membantu mobil Pajero yang terjebak di pasir pantai tersebut.

Unggahan itu salah satunya di-posting oleh akun Instagram @lambe_turah.

Sebuah Mobil berwarna hitam terlihat amblas di Pantai Bagedur, Malingping, Lebak Banten,” tulis tangkapan layar akun tersebut.

Lantas bagaimana persis ceritanya?

Informasi lebih lengkap perihal video viral mobil Pajero terjebak di pinggir pantai Bagedur Banten dapat disimak pada berita berikut:

Viral, Video Mobil Pajero Terjebak di Pinggir Pantai Bagedur Banten, Bagaimana Ceritanya?

3. Siapa pengguna pelat kendaraan RI 3?

Penggunaan pelat nomor pejabat telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.

Dalam Pasal 4, dijelaskan bahwa Polri mengeluarkan dua jenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yaitu khusus dan rahasia.

Untuk STNK/TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan. STNK/TNKB khusus juga dapat diberikan kepada eselon I, II, dan III bagi pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.

Diketahui, pelat nomor untuk RI 1 dipakai untuk Presiden Republik Indonesia, sementara RI 2 untuk Wakil Presiden.

Lantas siapa pengguna pelat nomor kendaraan RI 3 dan RI 4?

Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Pelat Kendaraan R1 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com