Seperti diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini berbeda dari sebelumnya.
Sebab, larangan mudik yang sempat berlaku pada lebaran dua tahun terahir telah dicabut.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan hari besar nasional yang jika ditotal akan berjumlah 10 hari, yaitu sejak 29 April-8 Mei 2022.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022
Hari libur nasional dan hari cuti bersama Idul Fitri ini sesuai dengan keputusan bersama tiga menteri ditandatangani pada 7 April 2022.
Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.
Adapun jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.
Baca juga: Mudik Gratis BUMN 2022: Syarat, Tujuan, hingga Tanggal Pemberangkatan