Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kompas.com - 24/04/2022, 19:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi polemik.

Diketahui, tembok sepanjang 65 meter itu dijebol oleh pemilik tanah yang menjadi tempat berdirinya obyek cagar budaya itu pada Kamis (21/4/2022) sore.

Berikut duduk perkara penjebolan tembok Benteng Keraton Kartasura:

Baca juga: Mengenal Apa Itu BCB dan Polemik Penjebolan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Kronologi penjebolan tembok Keraton Kartasura

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/4/2022), penjebolan tembok dilakukan oleh pemilik lahan bernama Bambang Cahyono.

Bambang baru sebulan lalu membeli lahan di sekitar peninggalan bersejarah Keraton Kartasura tersebut.

Lahan yang dibelinya yakni seluas 684 meter persegi dengan harga Rp 850 juta.

Rencananya, lahan itu akan dibangun usaha indekos sehingga pihaknya mengeruk lahan dan sudah mulai dibersihkan sejak dua pekan lalu.

Untuk itu, pihaknya bermaksud hanya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura dengan alasan untuk akses masuk kendaraan material.

Bagian yang dijebol memiliki panjang sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter, dari total sekitar 65 meter.

Dijebolnya sebagian tembok ini oleh pemilik lahan karena sebagai akses keluar masuk kendaraan material.

Tembok Benteng Keraton Kartasura terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter.

Padahal, tembok tersebut sudah didirikan sekitar tahun 1680.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/4/2022), Bambang mengaku, Ketua RT setempat memintanya membongkar tembok Keraton Kartasura karena merugikan kas selama berpuluh-puluh tahun.

Setiap membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut menghabiskan kas sebesar Rp 300.000.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

Baca juga: Kisruh Penjebolan Tembok Keraton Kartasura, Pembeli Bayar Lahan Rp 850 Juta ke Seseorang, Bupati Sukoharjo: Kok Dia Bisa Punya Sertifikat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com