KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis aturan terbaru tentang pelaksanaan halalbihalal selama Lebaran 2022.
Dalam Surat Ederan Nomor 003/2219/SJ itu, diketahui bahwa kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.
Adapun kapasitas tamu yang diizinkan untuk hadir dalam acara halalbihalal adalah:
Baca juga: Aturan Mudik Terbaru untuk Kendaraan Pribadi, Kereta Api, dan Pesawat
Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak boleh disajikan di tempat.
Aturan terbaru ini juga melarang warga menggelar makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker saat kegiatan halalbihalal.
Selain itu, peserta halalbihalal juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, minimal memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.
Baca juga: Rute Perjalanan Tambahan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Mana Saja?