Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS 2022: Jadwal Pencairan, Penerima, dan Besarannya

Kompas.com - 18/04/2022, 16:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu (16/4/2022) siang.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," kata Sri Mulyani.

Pencairan THR untuk PNS dipastikan akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja 2.700 Formasi, Berapa Gaji Pegawai BUMN?

 

Lantas, kapan gaji ke-13 2022 cair?

Jadwal pencairan gaji ke-13 2022

Selain jadwal pencairan THR PNS, dalam konferensi pers pada Sabtu siang tersebut Menkeu juga memastikan waktu pencairan gaji ke-13.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum

Pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juli 2022 mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, pengaturan teknis gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Baca juga: Jokowi Minta Gaji Kades Dibayar Setiap Bulan, Berapa Penghasilannya?

 

Penerima gaji ke-13

Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

Berikut rincian yang menerima gaji ke-13:

  • PNS aktif akan menerima gaji ke-13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.
  • Pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang besarannya 1x gaji pensiunan.

Adapun besaran gaji pensiunan PNS, yakni 75 persen gaji pokok saat sebelum pensiun.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT Tahunan, Begini Caranya

Besaran gaji ke-13

Seperti yang telah dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.

Sebagai gambaran besaran gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 nanti, berikut rincian gaji pokok PNS:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Nah itulah rincian gaji ke-13 PNS yang akan cair mulai bulan Juli 2022. 

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Retia Kartika Dewi | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com