KOMPAS.com - Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan. Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi.
Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.
Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?