KOMPAS.com - Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor pajak tahunan. Apabila tidak melaporkan maka WP bisa dikenai sanksi.
Namun bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka bisa tidak melaporkan SPT Tahunan.
Syaratnya, WP harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) terlebih dahulu seperti dikutip dari laman DJP.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka
Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?
Hal serupa juga disampaikan petugas DJP Tebet lewat kanal Youtube Pajak Tebet, bahwa Wajib Pajak pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif.
Selain itu bagi masyarakat yang hanya membuat NPWP untuk syarat administrasi bank juga bisa mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif dengan syarat penghasilannya di bawah PTKP.
Diberitakan Kompas.com, 7 Oktober 2021, setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disepakati, PTKP orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
"Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna.
Lewat aturan baru tersebut, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, yakni tetap Rp 4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.
Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?
Masih dari kanal Youtube DJP Tebet, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya, yaitu:
Untuk materai, karena meterai tempel Rp 3.000 dan Rp 6.000 hanya berlaku hingga 31 Desember 2021, maka meterai yang sekarang digunakan adalah Rp 10.000.
Sementara itu untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya sebagai berikut:
Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja. Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.
Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi.
Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu: