KOMPAS.com - Cara membuat NPWP online untuk orang pribadi saat ini bisa mudah dilakukan, bahkan dari rumah.
NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, kini bisa dilakukan dari rumah. Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.
Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
Baca juga: Apakah NPWP Anda Sudah Valid dan Aktif? Cek dengan Cara Berikut
Lalu, bagaimana cara buat NPWP online, apa saja persyaratannya? Simak penjelasan lengkpanya di sini.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pembuatannya.
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
3. Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya