Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah

Kompas.com - 28/02/2022, 06:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara membuat NPWP online untuk orang pribadi saat ini bisa mudah dilakukan, bahkan dari rumah. 

 

NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, kini bisa dilakukan dari rumah. Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.

Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Apakah NPWP Anda Sudah Valid dan Aktif? Cek dengan Cara Berikut

 

Lalu, bagaimana cara buat NPWP online, apa saja persyaratannya? Simak penjelasan lengkpanya di sini. 

Syarat bikin NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan pembuatannya.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia 
  • Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; 
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com