Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Buat NPWP Online, Mudah Bisa Dibikin dari Rumah

Kompas.com - 28/02/2022, 06:00 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara daftar NPWP online

Dilansir dari laman pajak, berikut ini adalah urutan cara mendaftar NPWP secara online:

  • Buat akun di www.ereg.pajak.go.id
  • Lalu masukkan email, pasword dan kode captcha dan klik "Daftar"
  • Periksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirim
  • Pilih status "Pusat" jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang)
  • Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratan
  • Jangan lupa sesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri Anda
  • Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi
  • Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard
  • Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”
  • Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar melalui pos. 

Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id

Cara buat NPWP langsung

Meskipun saat ini pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online, namun masyarakat Indonesia juga tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung.

Dan juga, untuk wajib pajak yang tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik bisa datang ke Kantor Pajak.

Berikut tata cara melakukan pendaftaran secara langsung:

  • Permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com