KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menentapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara," bunyi Keppres 2/2022 di laman resmi Kementerian Informasi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Presiden Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Pada diktum kedua dijelaskan bahwa, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur nasional.
Kemudian, keputusan tersebut mulai berlaku pada saat keputusan tersebut ditetapkan.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.
Lalu, kenapa tanggal 1 Maret bisa ditetapkan menjadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara?
Hari Penegakan Kedaulatan Negara merupakan hari untuk memperingati peristiwa Serangan umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Yogyakarta.
Serangan tersebut dilakukan oleh Panglima Besar Jendral Soedirman serta disetujui oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Selain itu, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya juga mendukung peristiwa tersebut.
Pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret bangsa Indonesia mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia Internasional.
Karena pada peristiwa tersebut, upaya kedaulatan Indonesia mendapatkan perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik.
Baca juga: Kemendagri Kaji Usulan 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara