KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program BSU ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 1 juta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Oleh karena itu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini.
Lantas, kapan BSU 2022 cair?
Baca juga: Kapan BSU 2022 Cair?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU akan mulai diberika pada April 2022.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU tersebut.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU.
Adapun penyaluran BSU ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Bagaimana Cara Mengecek Penerimanya?
Menundaklanjuti program BSU 2022, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan penyaluran BSU, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.
Dilansir dari Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriterian penerima BSU 2022.
“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme penerima BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaa,” jelasnya.
Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.
Kendati demikian, Biro Humas Kemaker memastikan, pihaknya masih merumuskan aturan mengenai syarat dan penerima BSU 2022.