KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan raya atau jalan tol, Anda tentu melihat papan rambu lalu lintas yang memiliki warna dasar berbeda.
Khusus untuk papan penunjuk jalan, umumnya berwarna hijau dan biru, dengan warna tulisan putih.
Namun, tahukah Anda dua warna papan itu memiliki arti dan maksud tertentu?
Baca juga: 4 Tuntutan Demo BEM SI Hari Ini di DPR RI
Tentang warna penunjuk jalan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014.
Pada dasarnya, rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa papan berwarna dasar biru merupakan rambu perintah.
Rambu perintah ini digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.
Ada beberapa jenis rambu perintah yang digunakan, yaitu:
Maksud rambu perintah dengan kata-kata adalah digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan pengguna jalan.
Misalnya, rambu perintah "Belok Kiri Langsung" serta "Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri".
Baca juga: Viral, Video Kereta Melintas Dekat Rumah Warga, Ini Penjelasan PT KAI