Sri mulyani mengatakan aset kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perdagangan.
Penghasilan dari perdagangan aset kripto juga merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan objek pajak penghasilan.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto,” tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut, Selasa (5/4/2022).
PPN dikenakan pada aset kripto yang merupakan BKP tidak berwujud, jasa penyedia sarana elektronik untuk perdagangan kripto dikategorikan sebagai JKP.
Verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) juga termasuk JKP.
Berikut ini adalah besaran tarif PPN transaksi aset kripto:
Kemudian, berikut adalah besaran tarif PPh transaksi aset kripto:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.