Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Mei 2022, Pinjol, E-Wallet, dan Aset Kripto Dikenakan Pajak

Kompas.com - 07/04/2022, 18:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sri mulyani mengatakan aset kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perdagangan.

Penghasilan dari perdagangan aset kripto juga merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan objek pajak penghasilan.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto,” tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut, Selasa (5/4/2022).

PPN dikenakan pada aset kripto yang merupakan BKP tidak berwujud, jasa penyedia sarana elektronik untuk perdagangan kripto dikategorikan sebagai JKP.

Verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) juga termasuk JKP.

Berikut ini adalah besaran tarif PPN transaksi aset kripto:

  • 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektoronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Kemudian, berikut adalah besaran tarif PPh transaksi aset kripto:

  • 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
  • Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com