KOMPAS.com - Mulai 1 Mei 2022 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak pada jasa pinjaman online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).
Menkeu menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Beleid tersebut ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Pajak pinjol dan e-wallet
Dilansir dari Kontan, pinjol dan e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11 persen.
Nantinya fintech yang akan dikenakan PPN 11 persen adalah jasa atau biaya administrasi, jadi bukan dikenakan ke investor, konsumen, ataupun si penabung.
Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung memberi penjelasan terhadap mekanisme PPN 11 persen pada pengenaan fintech.
"Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4/2022)
Jasa atau biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11 persen bukan uang yang ditabung oleh si konsumen atau penabung.
“Jadi ngak benar kalau misalnya saya top up Rp 1.000.000 terus hilang semuanya. Binomo dong Namanya. Ini imbal jasa dan tidak ada kaitannya dengan uang yang ditabung,” jelasnya.
Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti:
Uang elektronik yang berada dalam suatu media dikategorikan sebagai non barang kena pajak (BKP).
Jasa meminjamkan atau menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan jasa asuransi melalui platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas PPN.
Sedangkan jasa penyedia P2P dan sistem atau sarana pembayaran merupakan JKP.
Pajak aset kripto
Dilansir dari Kontan, pemberlakuan PPh dan PPN atas transaksi perdagangan aset kripto yang tertuang pada PMK Nomor 68/PMK.03/2022 berlaku mulai 1 Mei 2022.
Sri mulyani mengatakan aset kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perdagangan.
Penghasilan dari perdagangan aset kripto juga merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan objek pajak penghasilan.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan adminsitrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan PPh atas transkasi perdagangan aset kripto,” tulis Menteri Keuangan dalam PMK tersebut, Selasa (5/4/2022).
PPN dikenakan pada aset kripto yang merupakan BKP tidak berwujud, jasa penyedia sarana elektronik untuk perdagangan kripto dikategorikan sebagai JKP.
Verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) juga termasuk JKP.
Berikut ini adalah besaran tarif PPN transaksi aset kripto:
Kemudian, berikut adalah besaran tarif PPh transaksi aset kripto:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/07/183000865/mulai-1-mei-2022-pinjol-e-wallet-dan-aset-kripto-dikenakan-pajak