KOMPAS.com - Pemerintah lewat beberapa instansi telah memberlakukan peraturan terbaru yang mulai diterapkan pada Jumat, 1 April 2022.
Terdapat tiga aturan baru yang hari ini mulai diberlakukan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) .
Selain itu juga ada pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.
Masyarakat diharapkan untuk mengetahui tiga aturan tersebut, sehingga dapat mempersiapkan dan menyikapi perubahan yang terjadi.
Lalu, bagaimana sajakah penerapan tiga aturan tersebut?
Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis RON 92 atau Pertamax di seluruh wilayah di Indonesia.
Kenaikan harga Pertamax mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, pukul 00.00 waktu setempat.
Harga Pertamax sebelumnya bekisar antara Rp 9.000-Rp 9.400 per liter, kini sudah naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.
Berikut adalah rincian harga Pertamax di setiap wilayah Indonesia:
Pertamina menyebut kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh krisis geopolitik yang berkembang di dunia saat ini.
Sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi mencapai lebih dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel.
Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dan melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi untuk menekan beban keuangannya.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," katanya dikuitp dari Kompas.com, Jumat (1/03/2022).
Baca juga: Pertalite Jadi BBM Penugasan, Bagaimana Cara Masyarakat Mendapatkannya?