KOMPAS.com - Pemerintah lewat beberapa instansi telah memberlakukan peraturan terbaru yang mulai diterapkan pada Jumat, 1 April 2022.
Terdapat tiga aturan baru yang hari ini mulai diberlakukan pemerintah kepada masyarakat Indonesia.
Mulai dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) .
Selain itu juga ada pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.
Masyarakat diharapkan untuk mengetahui tiga aturan tersebut, sehingga dapat mempersiapkan dan menyikapi perubahan yang terjadi.
Lalu, bagaimana sajakah penerapan tiga aturan tersebut?
Harga Pertamax naik
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM Non Subsidi jenis RON 92 atau Pertamax di seluruh wilayah di Indonesia.
Kenaikan harga Pertamax mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, pukul 00.00 waktu setempat.
Harga Pertamax sebelumnya bekisar antara Rp 9.000-Rp 9.400 per liter, kini sudah naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.
Berikut adalah rincian harga Pertamax di setiap wilayah Indonesia:
Pertamina menyebut kenaikan harga Pertamax disebabkan oleh krisis geopolitik yang berkembang di dunia saat ini.
Sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi mencapai lebih dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) per barel.
Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dan melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi untuk menekan beban keuangannya.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," katanya dikuitp dari Kompas.com, Jumat (1/03/2022).
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022.
Dilansir dari Kontan, kenaikan PPN tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Sri Mulyani memahami jika saat ini masyarakat Indonesia dan dunia usaha sedang fokus untuk pemulihan ekonomi.
Akan tetapi, selama pandemi Anggaran Pendapatan dan Beban Negara (APBN) telah bekerja keras, sehingga perlu untuk disehatkan. Nantinya, pajak yang terkumpul akan digunakan kembali kepada masyarkat.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.
Namun, tidak semua instrumen barang dan jasa mengalami kenakan tarif PPN, ada juga barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN.
Berikut ini adalah barang-barang yang berpotensi dipungut PPN berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN:
Berikut ini adalah barang yang tidak terimbas oleh kenaikan tarif PPN berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP:
Korps Lalu Lintas Negara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menerapkan tilang elektronik (ETLE) dan (WIM) di jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berfokus pada dua pelanggaran.
Pertama adalah pelanggaran kecepatan (overspeed), dan yang kedua adalah kelebihan dimensi atau muatan yang disebut over dimension over loading (ODOL).
Penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas.
Sehingga dapat mengurangi potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas kepada pelanggar lalu lintas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” kata Aan, dikutip dari Kompas.com (28/03/2022).
Selain itu, untuk pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan.
Berikut adalah ruang tol di Jawa dan Sumatera yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Tilang pelanggar ODOL:
(Sumber: Kompas.com/ Diva Lufiana Putri, Muhammad Choirul Anwar | Editor: Inten Esti Pratiwi, Muhammad Choirul Anwar)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/01/141500965/masyarakat-harus-tahu-3-aturan-baru-yang-diterapkan-mulai-1-april-2022