Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Corona 25 Maret 2022: Arab Saudi Hapus Aturan Pembatasan Covid-19

Kompas.com - 25/03/2022, 07:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Meski tren melandai di sebagian besar negara dunia, penyebaran virus corona masih terus berlangsung hingga hari ini.

Kasus baru masih terus dilaporkan.Data terbaru Worldometer per Jumat (25/3/2022) pukul 06.00 WIB, jumlah kasus yang dilaporkan, yakni:

  • Kasus infeksi: 477.626.483
  • Kasus sembuh: 412.610.853
  • Kasus meninggal: 6.132.167

Data tersebut adalah akumulasi sejak awal pandemi dimulai dan berasal dari 227 wilayah negara dunia.

Berikut update corona global pada 25 Maret 2022 dari Indonesia dan sejumlah negara di dunia:

Baca juga: 86,6 Persen Penduduk Punya Antibodi Covid-19, Apa Artinya?

1. Indonesia melonggarkan aturan pembatasan

Pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Presiden Joko Widodo menjelaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia dari pintu mana pun bisa langsung beraktifitas tanpa harus menjalani masa karantina, selama PCR kedatangan menunjukkan hasil negatif.

Kemudian, kegiatan ibadah Ramadhan, seperti shalat tarawih berjamaah sudah bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, mudik Lebaran juga sudah diperkenankan, selama masyarakat dapat menunjukkan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster.

Kendati demikian, para pegawai atau pejabat pemerintahan masih dilarang menyelenggarakan buka bersama dan open house.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, Kamis (24/3/2022), terdapat penambahan kasus, yakni kasus infeksi sebanyak 5.808, sembuh 18.272, dan meninggal 122.

Total kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini, yakni kasus infeksi sebanyak 5.986.830, sembuh 5.676.510, dan meninggal 154.343.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?

2. Arab Saudi hapus aturan pembatasan Covid-19

Pemerintah Arab Saudi menghapus semua aturan terkait pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Dikutip dari The National News, pemerintah Saudi telah menghapus kewajiban jaga jarak, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Kemudian penggunaan masker di luar ruangan juga sudah tidak diwajibkan. Artinya, untuk di dalam ruangan, masker masih menjadi keharusan.

Selain itu, pengunjung internasional yang masuk ke negara itu tak lagi perlu melakukan PCR. Lebih lanjut, masa karantina juga tak lagi disyaratkan bagi para PPLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com