Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Kompas.com - 25/03/2022, 07:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Jokowi dalam kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran.

Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.

Adapun pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Aturan perjalanan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Ngurah Rai, Bali
  • Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Selain itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Indonesia.

Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua 14 hari sebelum berangkat.

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif.

Bagi yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat karantina setelah hasil tes keduanya negatif.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.

Baca juga: Ukraina Diserang Rusia, Bagaimana Nasib WNI di Sana?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com