Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 24/03/2022, 15:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sebagai contoh, Anda memiliki toko kue dengan omzet Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp100 juta per bulan.

Yang harus dilakukan pertama adalah mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni mengurangi omzet per tahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 500 juta.

Jadi, PKP usaha Anda adalah Rp 1.200.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 700.000.000 atau hanya 7 bulan.

Maka, besaran PPh Final yang harus Anda bayarkan adalah Rp 700.000 x 0,5% = Rp 3.500.000 per 7 bulan, atau sebesar Rp 3.500.000:7 = Rp 500.000 per bulan.

Baca juga: Lupa Kata Sandi Saat Akan Isi SPT, Bagaimana Solusinya?

Cara bayar pajak UMKM

Masih dari situs resmi pajak, sebelum membayar pajak UMKM, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu.

Pembuatan kode billing dapat dilakukan secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), petugas teller atau customer service bank dan kantor pos, serta Kring Pajak 1500200.

Sementara untuk mendapat kode billing online, dapat melalui situs DJP Online, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan, atau mesin ATM.

Setelah berhasil membuat kode billing, selanjutnya membayar pajak UMKM sesuai dengan nominal pajak yang harus dibayar.

Cara membayar pajak dapat melalui petugas teller bank dan kantor pos, internet atau mobile banking, serta mesin ATM.

Baca juga: Kata BNI soal Video Viral Mesin ATM Pecahan Rp 20.000 di Yogyakarta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com