Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 24/03/2022, 15:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sebelum menjalankan kewajiban membayar pajak, pertama-tama UMKM harus terlebih dahulu memiliki NPWP.

NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas.

Terkait tata cara pembuatan NPWP dapat disimak di sini..

Jika NPWP sudah berhasil dikantongi, maka Anda sebagai wajib pajak harus melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Pembayaran pajak dilakukan setiap bulan dengan menghitung perolehan omzet pada bulan yang bersangkutan. Selanjutnya, kalikan omzet dengan tarif 0,5 persen.

Baca juga: Sudah Dapat BLT UMKM Tahun Lalu, Apakah Bisa Dapat Lagi?

PPh Final = Omzet x 0,5%

Sebagai contoh, jika Anda memiliki toko kue dengan omzet pada Oktober sebanyak Rp 10 juta, maka nominal pajak yang harus dibayarkan:

Rp10.000.000 x 0,5% = Rp 50.000.

Jadi, besarnya pajak yang harus Anda bayar pada Oktober sebesar Rp 50 ribu.

Karena dalam menjalankan usaha pasti ada kenaikan dan penurunan penghasilan, maka omzet di sini tidak harus sama setiap bulannya.

Untuk pembayaran pajak UMKM, dibayarkan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Jadi, jika Anda menghitung PPh final untuk pembayaran Oktober, maka wajib dibayarkan paling maksimal pada tanggal 15 November.

Baca juga: Sri Mulyani Yakin Utang Negara Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ini Kata Ekonom...

Omzet kurang dari Rp500 juta bebas dari pajak

Jika omzet usaha Anda masih belum mencapai Rp 500 juta per tahun, maka Anda dapat mengabaikan tulisan di atas dan tidak perlu untuk membayar PPh Final.

Pasalnya dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Namun, jika usaha memiliki omzet Rp 500 juta ke atas, maka wajib membayar pajak untuk UMKM dengan tarif 0,5 persen.

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com