Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal Gratis Kemenag untuk UMK, Ini Kuota dan Cara Dapatnya

Kompas.com - 20/03/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka kesempatan bagi 25.000 UMK untuk mengajukan sertifikasi halal secara gratis.

Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati ini akan dimulai Maret-Desember 2022 mendatang.

"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (20/3/2022).

Lantas bagaimana cara untuk para pelaku usaha UMK mengajukan sertifikasi halal?

Baca juga: Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK

Cara ajukan sertifikasi halal gratis BPJPH Kemenag

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki.

Saat dihubungi, Mastuki menyampaikan, program sertifikasi halal gratis dari Kemenag ini akan dimulai besok, Senin (21/3/2022).

Adapun proses pengajuan bisa melalui aplikasi SiHalal yang diakses melalui laman:

  • ptsp.halal.go.id.

Pelaku usaha selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, melengkapi isian daftar nama bahan, dan juga mengisi kode fasilitasi.

Untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH kode fasilitasinya adalah:

  • SEHATI22.

Mastuki menerangkan, melalui SiHalal maka pelaku usaha nantinya akan menyatakan self declare (pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal).

Nantinya pelaku usaha juga akan mengisi profil produk dan lembaga.

Baca juga: Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan

Selanjutnya semua syarat dan bahan produksi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) juga diisikan dalam aplikasi tersebut.

Ia mengatakan, NIB akan terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).

“Kalau tidak punya NIB akan kita minta bantu fasilitator daerah untuk mengajari masuk ke OSS dan mengurus dulu nomor usahanya,” ujar Mastuki.

Ia mengatakan jika nanti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan pengajuan melalui aplikasi sudah selesai, maka selanjutnya akan diproses oleh pendamping BPJPH.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com