Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Membawa Sepeda Lipat di KRL

Kompas.com - 14/03/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Baru-baru ini, beredar video tentang rombongan pesepeda di dalam KRL yang disebut menolak ketika diminta untuk pindah gerbong.

Video tersebut viral di media sosial TikTok, sebagaimana diunggah video oleh akun @dayfunnychannel, Sabtu (12/3/2022).

@dayfunchannel #sepeda #krl ? suara asli - dayfunchannel

Dalam video tersebut tertulis teks yang berbunyi:

"Pesepeda ga mau disuruh pindah ke gerbong belakang, padahal memenuhi jalan."

Hingga Senin (14/3/2022), video tersebut telah ditonton oleh 748,2 ribu pengguna dan disukai oleh 23,4 ribu pengguna media sosial TikTok.

Lantas bagaimana aturan bagi penumpang KRL yang membawa sepeda lipat?

Baca juga: Viral, Video Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong Kereta

Aturan membawa sepeda di KRL

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa PT KAI Commuter mengizinkan penumpang KRL membawa sepeda lipat.

“KAI Commuter mengizinkan sepeda lipat untuk dibawa dalam perjalanan KRL,” jelas Anne, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Kendati demikian, sepeda lipat yang dibawa sebaiknya memiliki berat tidak lebih dari 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inchi.

Dikutip dari Kompas.com, PT KAI Commuter mengizinkan penumpang KRL membawa barang dengan ketentuan dimensi 100 cm x 40 cm x 30 cm.

Oleh karena itu, bagi penumpang yang ingin membawa sepedanya, disarankan membawa sepeda lipat.

Dengan adanya aturan batas maksimal dimensi tersebut, pihak Kereta Commuter Indonesia berupaya untuk mengakomodasi penumpang KRL yang membawa barang dengan tetap memberikan kenyamanan bagi penumpang lain.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Membawa Sepeda Naik Kereta Api

Aturan penyimpanan sepeda lipat di KRL

Dari ketentuan, penumpang KRL dilarang menyimpang sepeda di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.

Sebaliknya, penyimpanan sepeda lipat di KRL sebaiknya diatur sedemikian rupa, sehingga tidak merusak kereta dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Sepeda juga harus disimpan dalam keadaan terlipat agar tidak memakan tempat penyimpanan.

Adapun bagi rombongan pesepeda yang naik KRL, maka penyimpanan sepeda lipatnya akan diatur oleh petugas KRL, sehingga tetap memberikan kenyamanan semua penumpang bisa terjamin.

Petugas KRL akan menyarankan rombongan penumpang pesepeda untuk pindah ke gerbong belakang.

Tujuannya, agar tidak mengganggu penumpang lainnya sehingga perjalanan dengan KRL bisa lebih nyaman.

“Dengan berada di kereta paling belakang tentunya juga akan lebih nyaman bagi pengguna yang bepergian dalam rombongan,” jelas Anne.

Baca juga: Foto Viral Gerbong Khusus Sepeda di Kereta Api Indonesia, Mirip di Luar Negeri, Ini Kata KAI

Ketentuan membawa sepeda selain sepeda lipat

Bagi penumpang yang ingin membawa jenis sepeda selain sepeda lipat, disarankan menggunakan layanan angkutan barang KA.

Dilansir dari Kompas.com, layanan kereta api angkuran barang tersebut disediakan oleh PT KA Logistik.

KA Logistik menawarkan kemudahan layanan antar pintu sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi pelanggan.

Adapun tarif pengiriman barang ditentukan berdasarkan jarak pengiriman, yakni dari lokasi asal ke tujuan.

Berikut rincian tarif KA Logistik:

  • KA eksekutif sebesar Rp 10.000 per kilogram.
  • KA bisnis sebesar Rp 6.000 per kilogram.
  • KA ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com