KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru berlaku Selasa (1/3/2022).
Bentuk logo halal baru ini terdiri dari dua obyek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan berwarna ungu dengan tulisan "Halal" di bawahnya.
Lurik Gunungan ini berbentuk limas yang biasanya dijumpai pada pementasan wayang kulit Indonesia, yang disebut sebagai lambang kehidupan manusia.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil mengatakan, menyebutkan bahwa logo halal terbaru merupakan hasil adaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (13/3/2022).
Adapun bentuk lurik gunungan logo halal terbaru tersusun dari kaligrafi huruf arab berupa huruf Kha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata halal.
Lantas, seperti apa bentuk logo halal di negara lain?
Baca juga: BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional
Dikutip dari Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), mereka menyediakan layanan Sertifikasi Halal dan mengatur industri Halal Singapura.
Di bawah Administrasi Undang-Undang Hukum Muslim (AMLA), MUIS memiliki satu-satunya kekuatan hukum untuk menerbitkan sertifikat Halal di Singapura.
MUIS didirikan pada tahun 1978, Sertifikasi Halal MUIS bersifat sukarela. Sertifikasi Halal ini diciptakan lantaran meningkatnya permintaan untuk produk Singapura yang bersertifikat Halal dan untuk tempat makan yang menyediakan makanan halal.
Pada tahun 2016, MUIS mensertifikasi lebih dari 4.000 tempat dan telah memainkan peran penting sebagai penjaga jaminan makanan halal untuk 15 persen populasi Muslim Singapura.
Dikutip dari Salymah, (7/11/2021), di Filipina, penggunaan logo untuk label produk diwajibkan pada Februari 2020.
Pada 19 Maret 2019, dalam pertemuan kesembilan, dewan yang terdiri dari sembilan instansi pemerintah yang dipimpin oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian (DTI), Badan Pengembangan dan Promosi Ekspor Halal Filipina (PHEDPB), dipimpin oleh Menteri Perdagangan Ramon M. Lopez, menyetujui desain dan pedoman untuk Logo Halal Filipina.